Layanan WNA

Biaya Perizinan

Biaya perizinan terhadap Warga Negara Asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, didalam pengurusan keimigrasian adalah sebagai berikut :

No. Jenis Perizinan Tarif
1. Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan
a.    Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari Rp     500.000,-
b.   Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari Rp     500.000,-
c.    Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari Rp     750.000,-
2. Izin Tinggal Terbatas
a.    Saat Kedatangan Rp     750.000,-
b.   Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) Bulan Rp  1.000.000,-
c.    Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Rp  1.500.000,-
d.   Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp  2.000.000,-
e.    Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp  5.000.000,-
f.     Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Rp  1.000.000,-
g.    Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Rp     300.000,-
3. Izin Tinggal Tetap
a.    Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp  5.000.000,-
b.   Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Rp  5.000.000,-
c.    Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Rp10.200.000,-
4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
a.    Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) Bulan Rp     600.000,-
b.   Izin  Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Rp  1.000.000,-
c.    Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp  1.750.000,-
d.   Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp  3.250.000,-
e.    Surat Keterangan Keimigrasian Rp  3.000.000,-
5. Biaya Beban
a.    Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Izin Keimigrasian yang diberikan, dihitung perhari Rp  1.000.000,-
b.   Penanggung Jawab alat angkut yang tidak memenuhi Pasal 19 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian/perala angkut Rp50.000.000,-
c.    Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku Rp50.000.000,-
d.   Smard Card Rp  1.500.000,-
e.    Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
1)   Permohonan Baru KPP APEC Rp  2.500.000,-
2)   Penggantian KPP APEC Rp  2.500.000,-
f.     Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Rp     400.000,-
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp     150.000,-

Bebas Visa Kunjungan

Umum

Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warga negara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.

Daftar Negara BVK

No. Nama Negara
1. Afrika Selatan
2. Albania
3. Aljazair
4. Amerika Serikat
5. Andorra
6. Angola
7. Antigua dan Barbuda
8. Arab Saudi
9. Argentina
10. Armenia
11. Australia
12. Austria
13. Azerbaijan
14. Bahama
15. Bahrain
16. Bangladesh
17. Barbados
18. Belanda
19. Belarusia
20. Belgia
21. Belize
22. Benin
23. Bhutan
24. Bolivia
25. Bosnia dan Herzegovina
26. Botswana
27. Brasil
28. Brunei Darussalam
29. Bulgaria
30. Burkina Faso
31. Burundi
32. Ceko
33. Chad
34. Chili
35. Denmark
36. Dominika (Persemakmuran)
37. Ekuador
38. El Savador
39. Estonia
40. Fiji
41. Filipina
42. Finlandia
43. Gabon
44. Gambia
45. Georgia
46. Ghana
47. Grenada
48. Guetamala
49. Guyana
50. Haiti
51. Honduras
52. Hongaria
53. Hongkong (Sar)
54. India
55. Inggris
56. Irlandia
57. Islandia
58. Italia
59. Jamaika
60. Jepang
61. Jerman
62. Kamboja
63. Kanada
64. Kazakhstan
65. Kenya
66. Kepulauan Marshall
67. Kepulauan Solomon
68. Kiribati
69. Komoro
70. Korea Selatan
71. Kosta Rika
72. Kroasia
73. Kuba
74. Kuwait
75. Kyrgyzstan
76. Laos
77. Latvia
78. Lebanon
79. Lesotho
80. Liecthienstein
81. Lithuania
82. Luksemburg
83. Macao (Sar)
84. Madagaskar
85. Makedonia
86. Maladewa
87. Malawi
88. Malaysia
89. Mali
90. Malta
91. Maroko
92. Mauritania
93. Mauritius
94. Meksiko
95. Mesir
96. Moldova
97. Monako
98. Mongolia
99. Mozambik
100. Myanmar
101. Namibia
102. Nauru
103. Nepal
104. Nikaragua
105. Norwegia
106. Oman
107. Palu
108. Palestina
109. Panama
110. Pantai Gading
111. Papua Nugini
112. Paraguay
113. Perancis
114. Peru
115. Polandia
116. Portugal
117. Puerto Rico
118. Qatar
119. Republik Dominika
120. Romania
121. Rusia
122. Rwanda
123. Saint Kitts dan Navis
124. Saint Lucia
125. Saint Vincent dan Grenadis
126. Samon
127. San Marino
128. Sao Tome dan Principe
129. Selandia Baru
130. Senegal
131. Serbia
132. Scychelles
133. Singapura
134. Siprus
135. Slovakia
136. Slovenia
137. Spanyol
138. Sri Lanka
139. Suriname
140. Swaziland
141. Swedia
142. Swiss
143. Taiwan (Chinese Taipei)
144. Tajikistan
145. Tahta Suci Vatikan
146. Tanjung Verde
147. Tanzania
148. Thailand
149. Timor Leste
150. Togo
151. Tonga
152. Trinidad dan Tobago
153. Tunisia
154. Turki
155. Turkmenistan
156. Tuvalu
157. Uganda
158. Ukraina
159. Uni Emirate Arab
160. Uruguay
161. Tiongkok
162. Uzbekistan
163. Vanuatu
164. Venezuela
165. Vietnam
166. Yordania
167. Yunani
168. Zambia
169. Zimbabwe

Persyaratan

  1. Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
  2. Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain

Lama Tinggal 

Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warga negara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.

Tujuan

  1. Wisata
  2. Keluarga
  3. Sosial
  4. Seni dan budaya
  5. Tugas pemerintahan
  6. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
  7. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia
  8. Meneruskan perjalanan ke negara lain

Daftar TPI

Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai Tempat Masuk dan Keluar wilayah Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan (BVK):

1. TPI di Bandar Udara

No. Nama Bandara Daerah
   1. Adi Soemarmo Surakarta
   2. Adi Sucipto Yogyakarta
   3. Ahmad Yani Semarang
   4. Bandara International Lombok Mataram
   5. Belitung Tanjung Pandan
   6. Binaka Sibolga
   7. El Tari Kupang
   8. Frans Kaisiepo Biak
   9. Halim Perdana Kusuma DKI Jakarta
10. Hang Nadim Batam
11. Husein Sastranegara Bandung
12. I Gusti Ngurah Rai Bali
13. Juanda Surabaya
14. Kuala Namu Medan
15. Maimun Saleh Sabang
16. Minangkabau Padang
17. Mopah Merauke
18. Mozes Kilangi Tembaga Pura
19. Pattimura Ambon
20. Polonia Medan
21. Sam Ratulangi Manado
22. Sepinggan Balikpapan
23. Soekarno Hatta Banten
24. Sultan Hassanudin Makassar
25. Sultan Iskandar Muda Banda Aceh
26. Sultan Mahmud Badarudin II Palembang
27. Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
28. Supadio Pontianak
29. Tarakan Tarakan

2. TPI di Pelabuhan Laut

No. Nama Pelabuhan Daerah
   1. Achmad Yani Ternate
   2. Amamapare Tembaga Pura
   3. Anggrek Gorontalo
   4. Bagan Siapi-api Bagan Siapi-api
   5. Badar Bentan Telani Lagoi Tanjung Uban
   6. Bandar Seri Udana Lobam Tanjung Uban
   7. Bandar Seri Setia Raja Bengkalis
   8. Batam Center Batam
   9. Batu Ampar Batam
10. Belakang Padang Belakang Padang
11. Belawan Belawan
12. Benete Sumbawa Besar
13. Biak Biak
14. Boom Baru Palembang
15. Celukan Bawang Singaraja
16. Citra Tri Tunas Batam
17. Ciwandan Cilegon
18. Dumai Dumai
19. Dwi Kora Pontianak
20. Gunung Sitoli Sibolga
21. Jambi Jambi
22. Jayapura Jayapura
23. Kabil Batam
24. Kendari Kendari
25. Kota Baru Kota Baru
26. Kuala Enok Tembilahan
27. Kuala Langsa Aceh
28. Kuala Tanjung Tanjung Balai Asahan
29. Kuala Tungkal Jambi
30. Lauren Say Maumere
31. Lembar Mataram
32. Lhokseumawe Lhokseumawe
33. Malahayati Aceh
34. Malundung Tarakan
35. Manado Manado
36. Marina Teluk Senimba Batam
37. Marore Tahuna
38. Merauke Merauke
39. Miangas Tahuna
40. Nongsa Terminal Bahari Batam
41. Nusantara Pare-pare
42. Nusantara Tahuna
43. Padang Bai Singaraja
44. Panarukan Panarukan
45. Pangkal Balam Pangkal Pinang
46. Panjang Bandar Lampung
47. Pantoloan Palu
48. Pasuruan Pasuruan
49. Pemangkat Sambas
50. Probolinggo Probolinggo
51. Pulau Baai Bengkulu
52. Sabang Aceh
53. Samarinda Samarinda
54. Sampit Sampit
55. Samudera Bitung
56. Sekupang Batam
57. Selat Lampa Ranai
58. Semayang Balikpapan
59. Siak Sri Indrapura Siak
60. Sibolga Sibolga
61. Sintete Sambas
62. Soekarno Hatta Makassar
63. Sorong Sorong
64. Sri Bayintan Tanjung Pinang
65. Sri Bintan Pura Tanjung Pinang
66. Sungai Guntung Tembilahan
67. Tanjung Balai Karimun Tanjung Balai Karimun
68. Tanjung Benoa Denpasar
69. Tanjung Emas Semarang
70. Tanjung Gudang Pangkal Pinang
71. Tanjung Harapan Selat Panjang
72. Tanjung Intan Cilacap
73. Tanjung Kelian Pangkal Pinang
74. Tanjung Lontar Kupang
75. Tanjung Pandan Bangka Belitung
76. Tanjung Perak Surabaya
77. Tanjung Priok DKI Jakarta
78. Tanjung Uban Tanjung Uban
79. Tanjung Wangi Jember
80. Tarempa Tarempa
81. Teluk Bayur Padang
82. Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan
83. Tembilaha Tembilahan
84. Tri Sakti Banjarmasin
85. Tual Tual
86. Tunon Taka Nunukan
87. Yos Sudarso Ambon
88. Yos Sudarso Cirebon

3. TPI di Pos Lintas Batas

  1. Aruk, Sambas
  2. Entikong, entikong
  3. Metamauk, Atambua
  4. Mota’ain, Atambua
  5. Nanga Badaum Sanggau
  6. Napan, Atambua
  7. Skouw, Jayapura

Text Block Here

Alis Status Izin Tinggal

Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur

  1. Dalam hal suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
  2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 yang suami atau istrinya Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap (ITAP) Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) tersebut harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap (ITAP) Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Persyaratan permohonan sertifikat affidavit:

  1. Surat permohonan,
  2. Surat jaminan,
  3. Fotocopy KTP dan KK (orangtua WNI),
  4. Fotocopy Akte Lahir anak,
  5. Fotocopy surat nikah kedua orangtua,
  6. Fotocopy paspor asing anak (asli terlampir),
  7. Fotocopy paspor kedua orangtua.

Izin Tinggal Terbatas

 

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang meliputi:
    1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
    2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
    4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. Mengadakan penelitian ilmiah;
    6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
    7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
    8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    9. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (WNI); dan
    10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  2. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  3. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
  5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berakhir karena pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS):

  1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. Izinnya telah habis masa berlaku;
  5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP);
  6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. Dikenai Deportasi; atau
  8. Meninggal dunia.

PERSYARATAN

  1. Persyaratan umum, melampirkan:
    1. Formulir permohon;
    2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI);
    3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
  2. Persyaratan khusus:
    1. Bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan:
      • Surat keterangan domisili;
      • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    2. Bagi Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan:
      • Surat keterangan domisili;
      • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      • Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    3. Bagi anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), melampirkan persyaratan:
      • Fotokopi Akta Kelahiran;
      • Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      • Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    4. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), melampirkan persyaratan:
      • Surat permohonan dari suami atau istri yang Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Surat keterangan domisili;
      • Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah;
      • Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari Kantor Catatan Sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berlaku;
      • Fotokopi Kartu Keluarga suami atau istri yang Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    5. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), melampirkan persyaratan:
      • Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia WNI);
      • Surat keterangan domisili;
      • Fotokopi Akta Kelahiran;
      • Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berlaku;
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), melampirkan persyaratan:
      • Surat penjaminan dari penjamin;
      • Surat keterangan domisili;
      • Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah;
      • Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) suami atau istri;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    7. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI), melampirkan persyaratan:
      • Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Surat keterangan domisili;
      • Akta Kelahiran;
      • Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berlaku;
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah dan/atau ibu yang Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    8. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), melampirkan persyaratan:
      • Surat penjaminan dari penjamin;
      • Surat keterangan domisili;
      • Fotokopi Akta Kelahiran;
      • Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    9. Bagi Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), melampirkan persyaratan:
      • Surat penjaminan dari penjamin;
      • Surat keterangan domisili;
      • Bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI);
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan:
      • Surat penjaminan dari penjamin;
      • Surat keterangan domisili;
      • Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    11. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:
      • Surat penjaminan dari penjamin;
      • Daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
      • Fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk; dan
      • Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang lama.
  5. Permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  6. Permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
  7. Dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
  9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
  10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

PROSEDUR

  1. Persyaratan khusus:
    1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal;
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang/Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan, adalah:
      • sidik jari, pengambilan foto dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
      • registrasi dan printing;
      • penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
    7. Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
  2. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi:
    1. Petugas loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database;
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang/Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
    5. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    6. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      • Sidik jari dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
      • Registrasi, printing dan penempelan foto;
      • Penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    7. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
    8. Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.

MASA BERLAKU

  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
  4. Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud point 3, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
  5. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi pemegang Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  6. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi pemegang Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan tidak dapat diperpanjang.

Izin Tinggal Kunjungan

 

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) adalah izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di wilayah Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan;
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ayah dan/atau ibunya;
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan saat kedatangan.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berakhir karena beberapa sebab antara lain:

  1. Pemegang izin kembali ke negara asalnya;
  2. Habis masa berlaku;
  3. Beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  4. Dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Pemegang izin dikenai deportasi; atau
  6. Pemegang izin meninggal dunia.

PERSYARATAN

  1. Permohonan baru:
    1. Permohonan Izin Tinggal kunjungan (ITK) bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan, melampirkan:
      • surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa; dan
      • paspor yang sah dan masih berlaku.
    2. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
      • paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
      • surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang;
      • fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
      • fotokopi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) orang tua.
  1. Permohonan Perpanjangan
    1. Persyaratan umum, melampirkan:
      • formulir permohonan;
      • surat permintaan dan jaminan dari penjamin;
      • paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku;
      • permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
      • tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;
      • membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
    2. Persyaratan khusus, melampirkan bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.
  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
  1. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.
  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

PROSEDUR

  1. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Imigrasi:
    1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal;
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan;
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang/Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi;
    4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada bendahara penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      • sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      • registrasi dan printing;
      • penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
    7. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah selesai, diteruskan ke petugas loket penyerahan.
  1. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi:
    1. Petugas loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database;
    2. Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi;
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang/Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi;
    4. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan;
    5. Dalam hal, Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file diteruskan kepada bendahara penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    6. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      • sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      • registrasi, printing dan penempelan foto;
      • penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    7. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
    8. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.

MASA BERLAKU 

No. Jenis Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Masa Berlaku Status Perpanjangan Masa Berlaku Perpanjangan
1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi pemegang Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan 60 hari 4 kali 30 hari
2. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi pemegang Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan 60 hari Tidak dapat  
3. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 30 hari 1 kali 30 hari
4. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (BVKS) 30 hari Tidak dapat kecuali darurat  
5. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia 60 hari Tidak dapat  
6. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Sesuai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) orang tua    
7. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat 30 hari    

 

Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP); dan
  4. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud di atas diberikan melalui alih status.

Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada:

  1. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP); dan
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

PERSYARATAN

Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia;
  3. Surat keterangan domisili;
  4. Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
  5. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, bagi:

  1. Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), juga harus melampirkan:
    1. Surat penjaminan dari penjamin;
    2. Fotokopi Akta Kelahiran;
    3. Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua;
    4. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    5. Fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP) ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
    6. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggal-nya.
  1. Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), juga harus melampirkan:
    1. Surat penjaminan dari penjamin;
    2. Fotokopi Akta Kelahiran;
    3. Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua;
    4. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
    5. Fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP) ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  1. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), juga harus melampirkan:
    1. Surat penjaminan dari penjamin;
    2. Bukti yang menunjukan pernah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI); dan
    3. Keputusan mengenai alih status Izin Tinggal-nya.
  1. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
    1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; dan
    4. bukti pengembalian affidavit.
  1. Suami atau istri Warga Negara Asing (WNA) yang menggabungkan diri dengan istri atau suami Warga Negara Indonesia (WNI), juga harus melampirkan:
    1. Surat permohonan dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah;
    3. Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau isteri Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berlaku;
    5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
    6. Keputusan alih status.
  1. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI), juga harus melampirkan:
    1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berlaku;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia (WNI); dan
    4. Surat keputusan alih status.

 

 

  1. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI), juga harus melampirkan:
    1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Fotokopi Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua;
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berlaku;
    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia (WNI); dan
    5. surat keputusan alih status.

Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang lama

PROSEDUR

Persyaratan prosedur permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebagai berikut:

  1. Permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
  2. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan;
  3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

MASA BERLAKU

Masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebagai berikut:

  1. Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun;
  2. Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggal-nya tidak dibatalkan;
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing setiap 5 (lima) tahun.

Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Voa) 

Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Persyaratan :

  1. Masa Berlaku paspor 6 bulan keatas
  2. Memiliki tiket pulang pergi

Biaya (berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019) : Rp. 500.000,- per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Orang Asing

Prosedur:

  1. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, diberikan dalam hal:
  4. Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
  5. Dikenai Deportasi dari wilayah Indonesia; atau
  6. Repatriasi.
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  8. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang.

BIAYA PENERBITAN SPLP ORANG ASING                           Rp. 100.000,-

Biaya sesuai PP No.45 tahun 2014