August 12, 2024

Medan (ANTARA) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meninjau pelayanan dan inovasi keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim) Belawan.

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk meninjau pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, serta menyampaikan dukungan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Roby Barus dalam keterangan di Medan, Selasa.

Roby menyatakan Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum berkomitmen untuk membantu memperkuat kebijakan dan koordinasi yang berkaitan dengan layanan administrasi keimigrasian.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Andriew Guntur S Simanjuntak mengatakan berbagai capaian kinerja kantor, termasuk inovasi pelayanan terbaru, seperti layanan “eazy paspor” yang mempermudah masyarakat dalam mengurus penerbitan paspor.

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna menambahkan rencana instalasi auto gate di tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dengan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan penumpang.

(sumber: DPRD Medan tinjau pelayanan dan inovasi keimigrasian di Kanim Belawan – ANTARA News Sumatera Utara)

July 8, 2024

JAKARTA – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.

Sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi