May 23, 2019

Tiga TKI Hadapi Pengadilan Hong Kong Akibat Palsukan Data

Tiga Tenaga Kerja Wanita/Buruh Migran Indonesia (BMI) tengah menjalani proses peradilan di Hong Kong, karena terbukti melakukan pemalsuan data pada paspor yang bersangkutan.

“Ada empat BMI yang dituntut pidana oleh Pengadilan Hong Kong, terkait pembenaran data paspor yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” kata Konsulat Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Selasa (19/04/2016).

Ia mengungkapkan, dari empat BMI yang dituntut pidana tersebut, satu telah dijatuhi hukuman pidana, tiga orang lainnya sedang menjalani proses peradilan di Hong Kong.

Chalief mengemukakan, banyak BMI yang memalsukan data dirinya khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong. Dan itu telah terjadi secara sistematis, melibatkan kepala desa atau aparat di daerah tempat BMI berasal,” katanya.

“Terkait itu KJRI Hong Kong rutin melakukan pembenaran data paspor sesuai data SIMKIM, dan hasil pembenaran tersebut diinformasikan kepada pihak Keimigrasian Hong Kong,” ujar Chalief.

Sementara itu Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady mengatakan selama 2015 KJRI Hong Kong telah mengeluarkan 23.825 paspor. Dari jumlah tersebut, 25 paspor atau sekitar 0.001 persen teridentifikasi ada perbedaan data antara data pemegang paspor dengan data SIMKIM.

“Terkait itu, KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data terhadap 25 paspor tersebut dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong Kong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data,” ungkapnya.

Meski begitu, lanjut Andry, pihak Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan berbeda dengan pembenaran data yang dilakukan KJRI. Pihak imigrasi Hong Kong melakukan perbedaan perlakukan terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap BMI bersangkutan.

Karena itu, tambah dia, Konjen RI Hong Kong telah melakukan pertemuan dengan Direktur Imigrasi Biro Keamanan Pemerintah Hong Kong, dan beberapa pertemuan dalam bentuk kelompok kerja dengan Departemen Buruh Hong Kong, konsultasi kepada pengacara pembela buruh migran di Hong Kong dan lainnya.

“Itu semua kami lakukan, selain pendampingan hukum terhadap BMI dalam rangka melakukan pembelaan hukum. Untuk jangka panjang, kami menjajaki kerja sama dengan pihak imigrasi Hong Kong, dalam bentuk nota kesepahaman, antara kedua pihak,” ungkap Andry.