Belawan – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Icon Siregar, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak mutlak hanya kewenangan Imigrasi. Sejumlah pihak terkait turut terlibat terhadap pengawasan tersebut.
“Khusus untuk Kota Medan, ada tiga Kantor Imigrasi yang membawahinya. Tetapi itu saja tidak cukup. Kita harus melibatkan pihak-pihak lain untuk mengawasi keberadaan orang asing, melalui timpora,” ungkap Icon didampingi Kakanim TPI Kelas II Belawan, Samuel Toba, dan Kasi Inteldakim, Rio, saat membuka Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi TPI Kelas II Belawan di Hotel Miyana, Rabu (20/3) kemarin.
Icon meminta Timpora dapat menjadi wadah untuk saling memberikan informasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar izin. “Semisal, ada menemukan WNA yang memiliki izin wisata, tetapi di lapangan WNA tersebut bekerja di pabrik atau tempat ibadah, itu menyalah. Tidak hanya persoalan keimigrasian saja, narkoba maupun terorisme yang melibatkan WNA bias ditindaklanjuti. Karena didalamnya ada polisi maupun instansi lain,” sebutnya.
Mantan Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu itu juga mengapresiasi kerjasama pengawasan yang dilakukan Kanim TPI Kelas II Belawan. Pasalnya, 10 pengungsi yang kabur dari tempat penampungan berhasil diamankan bekerjasama dengan Bais TNI. “Tentu kordinasi seperti ini perlu dipertahankan. Mari sama-sama bekerja,” imbuhnya.
Pengawasan, kata Icon, tidak hanya dilakukan terhadap WNA saja. Akan tetapi, WNI yang hendak melakukan pengurusan paspor juga perlu diawasi. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin yang diberikan. “Contohnya TKI Non Prosedural, kita harus mewaspadainya. Jangan sembarang berikan paspor. Kalau memang mencurigakan, batalkan paspornya,” urai Icon seraya mengaku periode Januari hingga Maret 2019, ada 15 permohonan paspor yang ditolak.
Dia juga menambahkan, petugas Imigrasi pada Bandara Kuala Namu beberapa waktu lalu juga ada melakukan pembatalan pemberangkatan terhadap 4 WNI yang hendak ke Malaysia. Pembatalan itu karena mereka tidak memiliki alasan yang jelas terkait keberangkatannya. “Mereka tidak bisa jelaskan maksud dan tujuan ke luar negeri. Usianya juga sangat potensi untuk bekerja, sehingga kita cancel keberangkatannya,” jelas Icon.
Icon berharap, aparat terkait dapat bekerjasama bila menemukan ada hal-hal yang mencurigakan terkait WNA maupun WNI yang melakukan pengurusan keimigrasian. Bila warga meminta surat untuk mengurus paspor dan dicurigai bekerja ke luar negeri, segera laporkan ke petugas Imigrasi setempat. “Jadi, bapak Lurah maupun Camat bila menemukan warga yang mau minta surat untuk keperluan Imigrasi, koordinasikan ke kita,” pintanya. (admin)